VISI MISI




A.      Visi dan Misi Perusahaan
1.    Visi
Visi dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera barat adalah “Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang tangguh, berdaya saing tinggi, berorientasi pasar dan berbasis sumber daya lokal”
Adapun makna dari visi tersebut adalah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat berusaha dengan sungguh-sungguh memberdayakan Usaha koperasi dan UMKM sebagai pelaku / subjek perekonomian rakyat sehingga memiliki daya saing, tangguh serta mandiri.
Dinas koperasi dan UMKM juga diharapkan akan dapat ikut serta dalam penumbuhan dan pengembangan potensi ekonomi rakyat sehingga mamapu memberikan kontribusi nyata dalam perekonomian daerah menuju Sumatera Barat yang sejahtera yaitu Sumatera Barat yang memiliki masyarakat yang bekerja keras, sumber daya yang besar dan hidup dalam suasana persaudaraan, harmoni, aman damai serta tentram.
2.      Misi
Dalam merealisasikan visi dan memberikan arah serta tujuan yang akan diwujudkan, dan untuk memberikan focus terhadap Program yang akan di laksanakan serta untuk menumbuhkan sense of participation and sense of belonging maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat menyatakan visi sebagai berikut :
a)      Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan kesadaran masyarakat dalam berkoperasi.
b)     Meningkatkan kapasitas Koperasi untuk mengelola potensi ekonomi serta usaha simpan pinjam.
c)      Mengembangkan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan daya saing prodok-produk UMKM.


  
B.       Gambaran Umum
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ), seperti juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengandalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah, bahwa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra-SKPD ) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ).
Penyusunan Renstra Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mengacu kepada agenda Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat pada RPJM Nasional serta agenda Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat  pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat, serta memperhatikan Rensra Kementerian Koperasi dan UKM, kemudian menyesuaikannya dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mempunyai Tugas dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah provinsi Sumatera Baratdan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat.
1.       Tugas
Sesuai peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.12 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 dalam Bab XIII Bagian Kedua Pasal 40 disebutkan bahwa “ Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi dan UMKM serta tugas pembantuan ”.
2.       Fungsi
Selanjutnya pada Pasal 41 disebutkan, dalam melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 Dinas Koperasi dan UMKM mempunyai fungsi :
a)      Perumusan kebijakan teknis dibidang Koperasi dan UMKM
b)      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Koperasi dan UMKM
c)      Pembinaan dan Pelaksanaan urusan dibidang Koperasi dan UMKM
d)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Selain mempunyai Tugas dan Fungsi, Dinas Koperasi dan UMKM juga mempunyai tujuan, sasaran, maupun strategi dan kebijakan yang akan dilaksanakan demi mencapai Visi dan Misi sebagaimana dikemukakan diatas, supaya visi dan misi tersebut dirumuskan kedalam bentuk yang lebih terarah dan operasional.
1.       Tujuan
Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a)      Peningkatan kualiatas kelembagaan koperasi.
b)      Peningkatan peranan koperasi dalam perekonomian daerah terutama dalam pengembangan sector riil.
c)      Peningkatan perenan koperasi dalm menghimpun dan enyediakn dana bagi UMKM.
d)     Peningkatan peran UMKM dalam penciptaan lapangan kerja dan pendapatan pelaku usahanya.
2.       Sasaran
Selanjutnya bagian berikut akan menjelaskan dan merinci masing-masing tujuan yang akan diwujudkan dalam lima tahun mendatang ( 2011-2015 ) beserta sasaran strategis sebagai berikut :
a)      Meningkatnya Jumlah Koperasi yang aktif dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan Penumbuhan koperasi baru.
b)      Meningkatnya jumlah koperasi yang berusaha disektor riil.
c)      Meningkatnya jumlah simpanan/tabungan pada koperasi.
d)     Meningkatnya pendapatan masyarakat pelaku usaha UMKM binaan.
e)      Meningkatnya penumbuhan wirausaha baru.
3.       Strategi
Dalam rangka mendukung tercapainya keberhasilan pembangunan koperasi dan UMKM di Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan , beberapa strategi yang secara operasional ditetapkan sebgai berikut :
a)      Meningkatnya gerakan masyarakat sadar koperasi ( GEMASKOP )
b)      Meningkatnya promosi untuk merebut peluang pasar yang tersedia.
c)      Melakukan perluasan akses jaingan pasar melalui pola kemitraan.
d)     Memotivasi para pelaku usaha Koperasi dan UMKM unutk meningkatkan kualitas usah dan kelembagaan.
e)      Peningkatan iklim usaha Koperasi dan UMKM
f)       Peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi dan UMKM.
g)      Melakukan kerjasama dengan perbankan dan lembaga pembiayaan  lainnya untuk mendapatkan perkuatan modal bagi Koperasi dan UMKM
h)      Peningkatan SDM UMKM dan aparat Pembina
i)        Pemantapan kualitas usaha Koperasi dan UMKM
4.       Kebijakan
Dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam an sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan, untuk mewujudkan hal tersebut telah dirinci kebijaksanaan pembangunan dalam lima tahun kedepan antara lain sebagai berikut :
a)      Kebijakan peningkatan akses KUKM untuk pembiayaan usaha.
b)      Kebijakan peningkatan promosi dan jaringan pemasaran produk koperasi dan KUKM.
c)      Kebijakan pengembangan KUKM yang berkeunggulan kompetitif.
d)     Penumbuhan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat.
e)      Perbaikan kualitas SDM melalui pemberdayaan dan keberpihakan pada masyarakat.
f)       Memperkuat kapasitas kelembagaan ekonomi ( termasuk Koperasi dan UMKM, Asosiasi, Dekopin, Institusi lainnya ).
g)      Pengembangan lembaga keuangan mikro ( KSP/USP, KJKS/UJKS, dan LKM lainnya ).
h)      Pemantapan  kemitraan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar