A. Visi dan Misi Perusahaan
1. Visi
Visi dari
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera barat adalah “Mewujudkan Koperasi dan UMKM yang tangguh, berdaya saing
tinggi, berorientasi pasar dan berbasis sumber daya lokal”
Adapun makna
dari visi tersebut adalah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat
berusaha dengan sungguh-sungguh memberdayakan Usaha koperasi dan UMKM sebagai
pelaku / subjek perekonomian rakyat sehingga memiliki daya saing, tangguh serta
mandiri.
Dinas koperasi
dan UMKM juga diharapkan akan dapat ikut serta dalam penumbuhan dan
pengembangan potensi ekonomi rakyat sehingga mamapu memberikan kontribusi nyata
dalam perekonomian daerah menuju Sumatera Barat yang sejahtera yaitu Sumatera
Barat yang memiliki masyarakat yang bekerja keras, sumber daya yang besar dan
hidup dalam suasana persaudaraan, harmoni, aman damai serta tentram.
2.
Misi
Dalam merealisasikan visi dan memberikan arah serta
tujuan yang akan diwujudkan, dan untuk memberikan focus terhadap Program yang
akan di laksanakan serta untuk menumbuhkan sense of participation and sense of
belonging maka Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat menyatakan visi
sebagai berikut :
a)
Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan kesadaran masyarakat dalam
berkoperasi.
b)
Meningkatkan kapasitas Koperasi untuk
mengelola potensi ekonomi serta usaha
simpan pinjam.
c)
Mengembangkan iklim usaha yang kondusif dan mendorong peningkatan daya
saing prodok-produk UMKM.
B. Gambaran Umum
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ),
seperti juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengandalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan
Daerah, bahwa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra-SKPD ) sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ).
Penyusunan
Renstra Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mengacu kepada agenda Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat pada RPJM Nasional serta
agenda Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat, serta
memperhatikan Rensra Kementerian Koperasi dan UKM, kemudian menyesuaikannya
dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2014.
Dinas
Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mempunyai Tugas dan Fungsi sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah provinsi Sumatera Baratdan
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sumatera Barat.
1.
Tugas
Sesuai
peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.12 Tahun 2011 tanggal 12 Desember
2011 dalam Bab XIII Bagian Kedua Pasal 40 disebutkan bahwa “ Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah
dibidang koperasi dan UMKM serta tugas pembantuan ”.
2. Fungsi
Selanjutnya
pada Pasal 41 disebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 Dinas
Koperasi dan UMKM mempunyai fungsi :
a)
Perumusan kebijakan teknis dibidang
Koperasi dan UMKM
b)
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum dibidang Koperasi dan UMKM
c)
Pembinaan dan Pelaksanaan urusan
dibidang Koperasi dan UMKM
d) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Selain
mempunyai Tugas dan Fungsi, Dinas Koperasi dan UMKM juga mempunyai tujuan,
sasaran, maupun strategi dan kebijakan
yang akan dilaksanakan demi mencapai Visi dan Misi sebagaimana dikemukakan
diatas, supaya visi dan misi tersebut dirumuskan kedalam bentuk yang lebih
terarah dan operasional.
1. Tujuan
Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut :
a)
Peningkatan kualiatas kelembagaan
koperasi.
b)
Peningkatan peranan koperasi dalam
perekonomian daerah terutama dalam pengembangan sector riil.
c)
Peningkatan perenan koperasi dalm
menghimpun dan enyediakn dana bagi UMKM.
d)
Peningkatan peran UMKM dalam penciptaan
lapangan kerja dan pendapatan pelaku usahanya.
2. Sasaran
Selanjutnya
bagian berikut akan menjelaskan dan merinci masing-masing tujuan yang akan
diwujudkan dalam lima tahun mendatang ( 2011-2015 ) beserta sasaran strategis
sebagai berikut :
a)
Meningkatnya Jumlah Koperasi yang aktif
dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dan Penumbuhan koperasi baru.
b)
Meningkatnya jumlah koperasi yang
berusaha disektor riil.
c)
Meningkatnya jumlah simpanan/tabungan
pada koperasi.
d)
Meningkatnya pendapatan masyarakat
pelaku usaha UMKM binaan.
e)
Meningkatnya penumbuhan wirausaha baru.
3. Strategi
Dalam
rangka mendukung tercapainya keberhasilan pembangunan koperasi dan UMKM di
Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan , beberapa
strategi yang secara operasional ditetapkan sebgai berikut :
a)
Meningkatnya gerakan masyarakat sadar
koperasi ( GEMASKOP )
b)
Meningkatnya promosi untuk merebut
peluang pasar yang tersedia.
c)
Melakukan perluasan akses jaingan pasar
melalui pola kemitraan.
d)
Memotivasi para pelaku usaha Koperasi
dan UMKM unutk meningkatkan kualitas usah dan kelembagaan.
e)
Peningkatan iklim usaha Koperasi dan
UMKM
f)
Peningkatan kualitas kelembagaan
Koperasi dan UMKM.
g)
Melakukan kerjasama dengan perbankan dan
lembaga pembiayaan lainnya untuk
mendapatkan perkuatan modal bagi Koperasi dan UMKM
h)
Peningkatan SDM UMKM dan aparat Pembina
i)
Pemantapan kualitas usaha Koperasi dan
UMKM
4. Kebijakan
Dalam
rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama
terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah
melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam an
sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan
hambatan, untuk mewujudkan hal tersebut telah dirinci kebijaksanaan pembangunan
dalam lima tahun kedepan antara lain sebagai berikut :
a)
Kebijakan peningkatan akses KUKM untuk
pembiayaan usaha.
b)
Kebijakan peningkatan promosi dan
jaringan pemasaran produk koperasi dan KUKM.
c)
Kebijakan pengembangan KUKM yang
berkeunggulan kompetitif.
d)
Penumbuhan iklim usaha yang kondusif
bagi masyarakat.
e)
Perbaikan kualitas SDM melalui
pemberdayaan dan keberpihakan pada masyarakat.
f)
Memperkuat kapasitas kelembagaan ekonomi
( termasuk Koperasi dan UMKM, Asosiasi, Dekopin, Institusi lainnya ).
g)
Pengembangan lembaga keuangan mikro (
KSP/USP, KJKS/UJKS, dan LKM lainnya ).
h)
Pemantapan kemitraan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar