STRUKTUR PIMPINAN



Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat memiliki struktur organisasi :
1.       Kepala Dinas
2.       Sekretariat
a)      Sub. Bagian Umum dan Kapegawaian
b)     Sub. Bagian Keuangan
c)      Sub. Bagian Program
3.       Bidang Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Desamber 2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3 ayat 1 disebutkan tugasnya "Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program”.
Bidang ini terdiri dari :
a)    Seksi Kelembagaan
b)   Seksi Penyuluhan
c)    Seksi Advokasi dan Bantuan Hukum
4.     Bidang Pemberdayaan Usaha Koperasi
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 31 ayat 1 disebutkan tugasnya "Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program.”
Bidang ini terdiri dari :
a)    Seksi Pertanian
b)   Seksi Non Pertanian
c)    Seksi Aneka Usaha
5.       Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Desembar 2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat N0. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3 ayat 1 disebutkan tugasnya "Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program.”

Bidang ini terdiri dari :
a)    Seksi Kemitraan
b)   Seksi Pengambangan UMKM
c)    Seksi Promosi
6.       Bidang Fasilitasi dan Pembiayaan Usaha Simpan Pinjam
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Dasember 2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3 ayat 1 disebutkan tugasnya "Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program.”
Bidang ini tardiri dari :
a)    Seksi Permodalan dan Jasa Keuangan
b)   Seksi Pengambangan Simpan Pinjam
c)    Seksi Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam
7.      UPTD Balai Latihan Koperasi
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Dasember 2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatara Barat No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3ayat 1 disebutkan tugasnya "Menyiapkan bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan bardasarkan urusan dan program.”
8.      Kelompok Jabatan Fungsional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar