Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Koperasi
dan UMKM Provinsi Sumatera Barat memiliki struktur organisasi :
1.
Kepala
Dinas
2.
Sekretariat
a)
Sub.
Bagian Umum dan Kapegawaian
b)
Sub.
Bagian Keuangan
c)
Sub.
Bagian Program
3.
Bidang
Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Desamber
2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3 ayat 1
disebutkan tugasnya "Menyiapkan
bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan
program”.
Bidang ini terdiri dari :
a)
Seksi
Kelembagaan
b)
Seksi
Penyuluhan
c)
Seksi
Advokasi dan Bantuan Hukum
4.
Bidang
Pemberdayaan Usaha Koperasi
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Desember
2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 31 ayat 1
disebutkan tugasnya "Menyiapkan
bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan
program.”
Bidang ini terdiri dari :
a)
Seksi
Pertanian
b)
Seksi
Non Pertanian
c)
Seksi
Aneka Usaha
5.
Bidang
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Desembar
2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat N0. 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3 ayat 1
disebutkan tugasnya "Menyiapkan
bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan
program.”
Bidang ini terdiri dari :
a)
Seksi
Kemitraan
b)
Seksi
Pengambangan UMKM
c)
Seksi
Promosi
6.
Bidang
Fasilitasi dan Pembiayaan Usaha Simpan Pinjam
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Dasember
2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3 ayat 1
disebutkan tugasnya "Menyiapkan
bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan berdasarkan urusan dan
program.”
Bidang ini
tardiri dari :
a)
Seksi
Permodalan dan Jasa Keuangan
b)
Seksi
Pengambangan Simpan Pinjam
c)
Seksi
Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam
7.
UPTD
Balai Latihan Koperasi
Sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 12 Dasember
2011 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sumatara Barat No. 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Laksana dalam Bab II Bagian Pertama Pasal 3ayat 1
disebutkan tugasnya "Menyiapkan
bahan kebijaksanaan dan perumusan pelaksanaan kegiatan bardasarkan urusan dan
program.”
8.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar