Senin, 02 Januari 2017



Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ), seperti juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengandalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah, bahwa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra-SKPD ) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ).
Penyusunan Renstra Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mengacu kepada agenda Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat pada RPJM Nasional serta agenda Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat  pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat, serta memperhatikan Rensra Kementerian Koperasi dan UKM, kemudian menyesuaikannya dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mempunyai Tugas dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah provinsi Sumatera Baratdan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar