Sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional ( SPPN ), seperti juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengandalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana pembangunan Daerah, bahwa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra-SKPD
) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ).
Penyusunan
Renstra Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mengacu kepada agenda Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat pada RPJM Nasional serta
agenda Pengembangan Kegiatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat, serta
memperhatikan Rensra Kementerian Koperasi dan UKM, kemudian menyesuaikannya
dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2014.
Dinas
Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat mempunyai Tugas dan Fungsi sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah provinsi Sumatera Baratdan
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Sumatera Barat.